Register Work Permit

Register to continue to Work Permit Form.

Login?

Perjanjian Kerja Kontraktor

  1. Melaporkan dan menyerahkan fotocopy KTP / Identitas Diri yang berlaku kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Selama melakukan pekerjaan di area PT Sinar Meadow International Indonesia wajib memakai APD Standar, seperti:
    1. Helm
    2. Rompi
    3. Sepatu
    4. Celana panjang
    5. Baju berlengan
  3. Mentaati semua persyaratan yang tertuang dalam surat ijin kerja dan yang di persyaratkan oleh PIHAK PERTAMA.
  4. Mentaati semua peraturan umum yang berlaku di PT Sinar Meadow International Indonesia.
  5. Memperhatikan dan mematuhi setiap rambu yang dipasang di area PT Sinar Meadow International Indonesia.
  6. Pengawas proyek wajib berada di area proyek selama aktivitas berlangsung.
  7. Menyiapkan alat proteksi kebakaran khusus pekerjaan hot work dan listrik.
  8. Melaporkan kepada pihak PT Sinar Meadow International Indonesia jika terjadi kecelakaan kerja.
  9. Dilarang meninggalkan area kerja dalam kondisi kotor dan berantakan.
  10. Menjaga kebersihan di lingkungan PT Sinar Meadow International Indonesia, dengan membuang sampah di tempat sampah yang telah disediakan.
  11. Melampirkan SIO asli yang terdaftar dalam aplikasi Teman K3.
  12. Melampirkan SILO yang masih berlaku.
  1. Memberikan safety induction diawal proyek sebelum pekerjaan dimulai kepada PIHAK KEDUA.
  2. Melakukan pengawasan dilapangan secara berkala di area proyek.
  3. Apabila dalam melakukan aktivitas pekerjaan di area PT Sinar Meadow International Indonesia PIHAK KEDUA dengan sengaja tidak mematuhi peraturan / tata-tertib point 1-10, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi sebagai berikut:
    1. Teguran lisan (dari HSE dan Security).
    2. Pekerjaan dihentikan sementara.
    3. Kontraktor dan atau karyawan diblacklist / dikeluarkan saat itu juga.
CATATAN :
Jika PIHAK KEDUA lalai dalam melakukan KEWAJIBANNYA sehingga:
  1. Menimbulkan Kecelakaan Kerja yang berdampak kematian bagi pekerja PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.
  2. Kerusakaan asset/property milik PIHAK PERTAMA.
  3. Pencemeran lingkungan di sekitar area perusahaan PIHAK PERTAMA.
Maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam menanggulangi masalah.
Demikian perjanjian ini dibuat serta disetujui masing - masing pihak yang bersangkutan, dan guna dipatuhi sepenuhnya dengan itikad serta jiwa kerjasama sebaik-baiknya.